4 Fakta Usaha Jasa Gesek Tunai Kartu Kredit

4 Fakta Usaha Jasa Gesek Tunai Kartu Kredit

Posted on
Distributor Pulsa Electrik Termurah

4 Fakta Usaha Jasa Gesek Tunai Kartu Kredit – Pada saat kondisi yang mendesak, terkadang orang menggunakan segala cara untuk mendapatkan uang tunai. Namun pada akhirnya cara yang digunakan mengakibatkan kerugian pada diri sendiri, misalnya melakukan gesek tunai . pernah tidak anda mendengar yang namanya gesek tunai? Atau pernah mendengar istilah gesek tunai atau gestun?

Cara ini biasanya dilakukan melalui para penyedia jasa gesek kartu kredit. Nantinya  anda akan dapat uang tunai yang di inginkan.  Akan tetapi melakukan cara gesek ini bukanlah jalan pintas yang sesuai untuk mendapatkan uang tunai.

 

Definisi Gesek Tunai

Jika dilihat gesek tunai merupakan jasa gesek kartu kredit yang disediakan oleh toko biasa disebut merchant untuk mendapatkan uang tunai.  Ini membuat anda seolah sedang melakukan transaksi berbelanja di suatu tempat, tapi sebenarnya anda tidak mendapatkan barang tapi mendapatkan uang. Cara ini ini biasanya dilakukan oleh orang pemilik kartu rekening yang tidak memiliki dana yang cukup di rekening tabungan mereka. Lalu menggunakan cara gestun untuk mendapatkan uang tunai.

Praktk ini biasanya disediakan untuk mereka yang memiliki mesin EDC (Electronic Data Capture), yang bisa seolah transaksi tersebut terjadi. Namun hal tersebut sama saja berhutang. Dan biasanya mereka menetapkan harga atau biaya tambahan sebagai biaya admin. Dengan cara ini pemilik kartu bisa terbebani dengan utang yang lebih besar lagi.

Sangat mudah menemukan praktik ini di pusat perdagangan atau trade center maupun online. Banyak iklan yang bisa ditemukan di berbagai situs internet. Jika anda membuka situs web biasanya ada iklan yang menawarkan jasa seperti itu.

Perbedaan dengan Tarik Tunai

Gestun sama tarik tunai berbeda lho ya?  Praktik tarik tunai terjadi apabila jika Anda menggunakan kartu kredit untuk menarik uang tunai di ATM. Dan sama anda kan dikenakan biaya admin seperti gestun setiap melakukan pengambilan uang. Bedanya biaya admin langsung dikenakan dari pihak  bank penerbit langsung dan sudah tercatat di dalam tagihan kartu kredit anda pada bulan depan.

Akan tetapi banyak sekali orang yang menggunakan cara gestun sebab tarif yang dikenakan lebih rendah, tapi disisi lain pelaku akan meggesek kartu anda sampai habis atau limit. Dan perbedaan lainnya terletak pada legalitasnya. Tarik tunai masih diizinkan oleh pemerintah, karena masih dilakukan. Sedangkan gestun dianggap ilegal karena cara mereka membuka praktek tidak mengunakan ijin dan cara yang tidak resmi.

 

Contoh Praktik Gesek Tunai Kartu Kredit

Biasanya prektek gestun akan dikenakan biaya transaksi. Biaya yang dikenakan beragam mulai 2% sampai 3%. Ini tentunya biaya yang cukup besar dan penagihan akan dikenakan langsung ke tagihan anda dalam proses penggesekan. Sebagai ilustrasi anda dapat menyimak di paragraf selanjutnya.

Linda ingin mendapatkan uang tunai sejumlah sekitar 5.000.000 rupiah, ia memiliki kartu kredit dengan limit 5.000.000 rupiah. Lalu, Linda menghampiri oknum penyedia jasa gestun dan langsung melakukan penggesekan kartu kreditnya tersebut. Oknum penyedia jasa / merchant mengenakan biaya penarikan sebesar 3%. Pada saat melakukan penggesekkan kartu, transaksi dibuat seolah-olah Linda membeli sebuah lukisan seharga 5.000.000 rupiah. Tentu saja, Linda tidak mendapatkan lukisan tersebut, melainkan uang tunai sebesar lima juta rupiah sesuai harga yang tertulis. Lalu, perhitungannya adalah sebagai berikut:

Limit kartu: 5.000.000 rupiah

 

Biaya penarikan: 3%

 

Uang tunai yang didapatkan oleh Linda: 3% x 5.000.000 rupiah = 4.850.000 rupiah

 

Namun, biaya yang muncul di tagihan kartu kreditnya tetap sejumlah 5.000.000 rupiah

 

Anggap saja di bulan selanjutnya Linda telat melakukan pembayaran atas kartu kredit yang dimilikinya, maka Linda akan dikenakan bunga kartu kredit sebesar (misalnya) 2,25% lagi, sehingga total tagihan yang semula hanyalah 5.000.000 rupiah menjadi 5.112.500 rupiah.

4 Fakta Usaha Jasa Gesek Tunai Kartu Kredit

Jika dihitung semuanya, tentu anda akan mengalami kerugian mencapai 5-10% dari uang yang seharusnya anda  dapatkan. Tetap disarankan sebaiknya anda  melakukan penarikan dengan kartu debit di ATM biaya jauh lebih kecil dan langsung dari pihak bank resmi dan tidak ada biaya tambahan. Jika suatu alasan yang mendesak, opsi lain yang dapat anda lakukan tarik tunai dengan resiko biaya admin lebih besar dan nominal penarikan yang terbatas.

4 Fakta Usaha Jasa Gesek Tunai Kartu Kredit

 

Rawan Menimbulkan Kredit Macet

Dilihat dari penggunaannya seperti yang dijelaskan diatas karena tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan mereka. Terlebih praktik yang memungkinkan pemilik kartu kredit untuk melakukan pemakaian sampai limit maksimal habis juga sebenarnya dianggap kurang sesuai. Adanya kartu kredit adalah supaya bermanfaat bagi pemilik kartu. Jadi gunakan kartu kredit untuk kebutuhan yang menguntungkan diri anda, contohnya mendapatkan potongan lebih dalam berbelanja.

Kalau kartu kredit anda digunakan untuk berbelanja sebaiknya gunakan maksimal 50 sampai 60% dari limit yang anda miliki. Jika berlebihan maka kemungkinan besar anda sebagai pemilik kartu bisa memiliki resiko tidak memiliki kemampuan membayar tunggakan. Dan bisa jadi kartu kredit anda macet.

Mengambil sejumlah uang di muka saat menggesek kartu kredit untuk mengambil uang tunai tanpa memikirkan kemampuan dalam membayar tagihan sama saja dengan melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab. Bila diingat kembali tujuan orang melakukan praktik gesek tunai agar mendapatkan uang tunai dengan cara cepat, dari sini saja kita bisa melihat bahwa pemilik kartu kredit saja tidak memiliki uang tunai cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Lalu bagaimana bisa memiliki uang untuk membayar tagihan di bulan selanjutnya.

Kalau terlambat dalam melakukan pembayaran serta bunganya yang terus bertambah setiap bulannya, orang akan cepat terjatuh dan terjebak dalam biaya utang. Lalu selanjutnya orang tersebut akan berpotensi mendapatkan kolektabilitas jelek melalui skor IDI Historis yang buruk dan berdampak pada nama pemilik kartu yang akan termasuk dalam blacklist BI, dikejar debt collector, serta dampak-dampak utang lainnya.

 

Gestun Dilarang Pemerintah

Melihat tingginya kerawanan kartu kredit macet akibat praktik gestun yang ilegal untuk mendapatkan uang tunai ini, lalu Pemerintah melalui Bank Indonesia mengambil langkah tegas untuk mengatasi hal tersebut, dan Bank Indonesia sempat mengeluarkan pernyataan tegas dan mengumumkan bahwa praktik gestun di Indonesia merupakan praktik ilegal dan dilarang secara hukum.

Adanya pelarangan praktek ini juga untuk menghindari praktik cuci uang yang sering terjadi. Hal in terjadi karena penggunaan kartu kredit sudah bergeser fungsi tidak sesuai dengan tujuannya. Sudah tidak berperan sebagai metode pembayaran, tapi menjadi fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai atau kasarnya sebagai kartu utang. Melakukan praktik ini sangat beresiko pada meningkatnya kasus kredit macet di Indonesia ini nyatanya bisa berpengaruh pada bank-bank penerbit karena meningkatnya non performing loans (NPL), yang dianggap merugikan bisnis perbankan di Indonesia.

Seperti dilansir dari Tempo, pelarangan praktik gesek tunai ini juga berangkat karena adanya kasus tertangkapnya dua orang pelaku tindak pidana pemalsuan, transfer dana, dan pencucian uang dengan modus gesek tunai pada kartu kredit. Pelaku mengubah kartu kredit dari fungsinya untuk belanja barang menjadi pengambilan uang. Kerugian yang diterima pun dari sekitar satu tahun beroperasi senilai Rp 600 juta.

Sama yang di langsir dari Tempo pelarangan  praktek ini karena ada kasusu dua orang yang melakukan tidak pidana pemalsuan, , transfer dana, dan pencucian uang dengan modus gesek tunai pada kartu kredit. Mereka mengubah kartu kredit dari fungsinya untuk belanja barang menjadi pengambilan uang. Kerugian mencapai  sekitar satu tahun beroperasi senilai Rp 600 juta.

Pelarangan praktek ini sudah di atur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Pemerintah takkan pilih kasih untuk menindak tegas seluruh merchant atau penyedia jasa gesek tunai ilegal yang masih melakukannya. Seluruh tindakan ilegal yang merugikan akan dikenakan sanksi administratif serta tindakan tegas dari pihak berwenang.

sebaiknya hindari praktek gesek tunai ini, selain merugikan diri sendiri, pemiliki kartu secara tidak langsung terlibat dalam tindakan kriminal. Nah, anda sebagai pengguna kartu kredit sebaiknya gunakan kartu kredit anda dengan tepat sesuai dengan fungsinya. Jangan digunakan melakukan penarikan tunai sampai kartu menjadi limit kartu kredit habis.

Baca juga :  Cara Mendapatkan Penghasilan 1 Juta Perhari Terbaru 2018

Nah, bagaimana kawan? Masih mau melakukan praktek seperti ini lagi. Pastikan anda menggunakan kartu kredit anda dengan bijak. Jangan sampai menjadi bumerang untuk diri anda sendiri ya?

Semoga informasi 4 Fakta Usaha Jasa Gesek Tunai Kartu Kredit di atas bermanfaat untuk pembaca. Sampai jumpa di pembahasan selanjutnya. See you again!

 

Anda mencari Distibutor PULSA & KUOTA termurah ? disini tempatnya: Klik Disini.

Distributor Pulsa Electrik Termurah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *